Rabu, 24 April 2019

Kode Etik Profesi Bidang TI


Dalam penggunaan teknologi informasi , tentunya tidak akan terlepas dari adanya aturan atau etika, dimana etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .Tekonologi Informasi dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.

Macam-macam Profesi Dalam Bidang IT Dan Kode Etiknya

a.      Programmer
Programmer merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1)      Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2)      Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3)      Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4)      Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5)      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6)      Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7)      Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8)      Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9)      Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10)  Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.
11)  Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12)  Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13)  Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14)  Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15)  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

b.      Sistem analis
Sistem Analis merupakan orang yang  bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
System analyst membutuhkan sebuah kode etik. Kode etik System analyst sebenarnya hampir sama dengan kode etik yanng dimiliki oleh programmer.
Kode etik seorang System analyst adalah sebagai berikut :
1)      Seorang sistem analis tidak boleh membuat sistem yang sulit dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
2)      Seorang sistem analis tidak boleh menggunakan sistem yang telah ada sebelumnya dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
3)      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
4)      Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
5)      Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
6)      Tidak boleh membuat sistem yang dengan sengaja menjatuhkan sistem lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
7)      Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
8)      Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
9)      Tidak boleh mempermalukan profesinya.
10)  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Pada umumnya, System analyst harus memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan. Jika semua System analyst menjalankan hal ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.

c.     Web designer
Web Designer merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
Berikut adalah empat etika dasar untuk seorang web designer:
1)      Reliability / Reliabilitas
Seorang web developer memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proyeknya bisa selesai dan bisa digunakan oleh kliennya. Apabila seorang web developer memiliki keragu-raguan atas kemampuannya menyelesaikan sebuah proyek, ia wajib menginformasikan hal tersebut di awal pengerjaaan. Adalah pelanggaran etika yang sangat buruk apabila proyek yang belum rampung ditinggalkan oleh sang developer.
2)      Confidentiality / Kerahasiaan
Dalam sebuah proyek website, seorang web desainer pasti akan menggunakan akses code dan username untuk berbagai hal ( CMS, CPanel, Spanel, FTP ) yang bisa didapatkan dari klien ataupun dari perusahaan hosting.
Adalah merupakan kewajiban web developer untuk menyimpan baik data tersebut selama proyek berlangsung dan MELAKUKAN SERAH TERIMA RESMI DATA – DATA TERSEBUT setelah proyek konstruksi selesai.
Toh kalau misalnya kliennya lupa, tinggal minta ISP untuk reset.
3)      Usability / Kedaya gunaan
Sebuah website harus dibuat supaya useful / berguna, bukan terserah keinginan kliennya. Sama seperti seorang kontraktor bangunan, harus bertanggung jawab membuatkan rumah yang ada pintu dan atapnya.
Pertama, fungsi – fungsi yang ada di situs harus bisa berguna bagi pengunjung dan bagi klien.
Contoh: Pengunjung bisa mencari isi situs dan klien bisa melihat data pengunjung yang telah mengisi contact form
Kedua, web developer WAJIB untuk melatih kliennya untuk menggunakan situs tersebut. Bahkan untuk hal – hal kecil seperti membuat email atau login ke CPanel / SPanel.
Ada bagusnya untuk investasi waktu anda membuat user manual yang standar dan tinggal diserah kepada klien setelah proyek selesai.
4)      Longevity / Keabadian
Setelah sebuat website selesai, tugas anda dan klien anda baru selesai SETENGAH.
Kenapa? Karena supaya sebuah website bisa berfungsi awet ada beberapa persyaratan wajib. Yaitu:
1.      Keterlibatan klien dan
2.      SEO.
Website yang tidak diupdate / interaktif akan dilupakan oleh kliennya dan website yang tidak melakukan SEO akan sepi pengunjung.

d.      Web programmer
Web Programmer merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
Etika Web Programmer sebagai berikut:
1)      Bersikap Profesional dalam pekerjaannya.
2)      Tidak boleh menggunakan hasil karyanya untuk kepentingan komersial atau individu.
3)      Tidak meniru,meng-copy atau plagiarism karya orang lain.
4)      Menjaga kerahasianan segala hal tentang data-data perusahaan.
5)      Bisa bekerja dan berkominikasi dengan baik dalam team.
6)      Menyajikan data dan informasi yang akurat dan aktual.
7)      Loyal dalam bekerja.
8)      Tertib, disiplin dan patuh dengan peraturan.

Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang

Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
•    UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1.      Pornografi di Internet
2.      Transaksi di Internet

Senin, 25 Maret 2019

PENGARUH PENERAPAN E-BUSINESS PADA TRAVELOKA SECARA MOBILE

Traveloka adalah perusahaan yang menyediakan layanan pemesanan tiket pesawat dan hotel secara online denga fokus perjalanan domestik di Indonesia. Traveloka menggunakan jenis E-Bisnis B2C (Business To Customer) yaitu kegiatan e-business dalam pelayanan secara langsung kepada konsumen melalui barang atau jasa. Transaksi penjualan dapat dilakukan di internet dan pemesanan langsung dilakukan oleh konsumendengan melihat harga-harga yang sudah tercantum.

Berikut pengaruh penerapanE-Business pada Traveloka dengan 5 aspek:
1. Aspek Efisiensi
Dengan adanya teknologi online pemesanan tiket pesawat dan hotel yaitu Traveloka. adanya traveloka secara mobile pengguna dapat mengaksesnya di smartphone. Pada Aspek Efisiensi karena Traveloka mudah digunakan karena fitur-fitur yang disediakan sangat jelas dan dapat dimengerti. Kemudian ketika pengguna memesan tiket pesawat tiketnya tidak perlu di cetak jadi menghemat pengeluaran kertas, tiket otomatis tersimpan berupa elektronik tiket cukup ditunjukkan saja pada petugas dengan membuka aplikasi traveloka.

2. Aspek Jangkauan
Pada aspek ini, sebelum adanya aplikasi traveloka pengguna memesan tiket pesawat harus datang ke bandara dan mengantri, begitu juga dengan pemesanan hotel. Setelah adanya aplikasi traveloka pengguna memesan tiket dengan duduk santai dirumah pun bisa, sangat terjangkau tempat pemesanan tiket tidak lagi memakan waktu datang ke tempat pemesanan tiket pesawat (bandara).

3. Aspek Biaya
Dalam aspek biaya, sebelum aplikasi traveloka biayanya belum diketahui, biaya sesuai yang tercantum pada daftar harga dan biaya transport menuju bandara untuk memesan tiket. Setelah adanya aplikasi traveloka maka biaya sudah tercantum di aplikasi dan dapat menggunakan kode promo yang ada, untuk menghemat biaya tiket selain itu juga menghemat biaya transport ketempat pemesanan tiket.

4. Aspek Efektivitas
Tentu saja dengan menggunakan layanan Traveloka sangat efektivitas, karena dimana saja bisa memesan tiket pesawat dan tiket hotel tanpa harus datang langsunng ketempat.

5. Aspek Struktur
Aspek Struktur yaitu fitur-fitur layanan di Traveloka terarah atau tersusun jelas kegunaannya.

 

Sabtu, 26 Januari 2019

Framework Audit Aplication Service Library (ASL)


klik video tersebut penjelasan salah satu framework audit yaitu Aplication Service Library (ASL).
Semoga bermafaat yaa

Selasa, 16 Oktober 2018

Standar dan panduan untuk audit sistem informasi


Standar dan Panduan Audit Sistem Informasi 

Panduan yang dipergunakan dalam Audit Sistem Informasi di Indonesia adalah Standar Atestasi, dan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi akuntansi (IAI di Indonesia, AICPA di USA, atau CICA untuk Kanada), maupun yang lebih khusus lagi, yaitu dari ISACA atau IIA. Model referensi sistem pengendalian intern (internal controls model/framework) lazimnya adalah COBIT. Audit objectives dalam audit terhadap IT governance (menurut COBIT adalah: effectiveness, confidentiality, data integrity, availability, efficiency, dan realibility). Karena yang diperiksa adalah tata-kelola Teknologi Informasi (IT governance), maka yang diperiksa antara lain adalah Teknologi Informasi itu sendiri. Karena itu istilah audit arround the computer dan audit through the computer tidak relevan lagi di sini.

Dalam pelaksanaannya, jenis audit ini berkembang dalam beberapa variannya:
1.   Pemeriksaan Operasional (Operational Audit) terhadap pengelolaan sistem informasinya, atau lebih tepatnya terhadap tata-kelola Teknologi Informasi (IT governance).
2.       General Information review, Audit terhadap Sistem Informasi secara umum pada suatu organisasi tertentu.
3.       Audit terhadap aplikasi tertentu yang sedang dikembangkan (Quality Assurance pada tahap system development), Quality Assurance pada systems development.
Di dalam audit ini, auditor bukan anggota dari tim pengembangan sistem, tetapi membantu tim untuk meningkatkan kualitas dari sistem yang mereka rancang dan implementasikan. Auditor mewakili pimpinan proyek dan menejemen perusahaan untuk memonitor kegiatan tim.
·         Postimplementation audit: Audit terhadap aplikasi tertentu yang sudah dioperasikan (postimplementation audit yang bersifat application software review). Audit e-business atau e-commerce, di USA ikatan akuntan publiknya (AICPA) menawarkan jasa webtrust, bahkan juga systrust.

Audit juga dapat dilaksanakan untuk jenis lingkup penugasan tertentu, misalnya:
·       - telaah lingkungan Teknologi Informasi, termasuk aspek-aspek fisik dan infrastruktur (Physical and environmental review).
·       - Telaah proses bisnis dan seberapa jauh Teknologi Informasi mendukungnya (Business continuity review).
·    - Telaah kepemilikan Teknologi Informasi, apakah sewa/leasing, dimiliki oleh perusahaan sepenuhnya, atau dimiliki perusahaan outsourcing.
·        - Telaah sistem jaringan dan keamanan (Network security review).
·        - Telaah integritas data pada Sistem Informasi (Data integrity review).
·       - Telaah administrasi sistem, meliputi: keamanan sistem operasi, manajemen database, prosedur dan ketaatan administrasi secara keseluruhan (System administration review).

Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian audit Sistem Informasi dapat dikelompokkan dalam dua tipe, yaitu: Audit Sistem Informasi akuntansi berbasis Teknologi Informasi yang merupakan bagian dari kegiatan audit laporan keuangan (general financial audit). Pemeriksaan dilakukan terhadap Sistem Akuntansi berbasis komputer. Di pihak lain Audit Sistem Informasi juga dapat dikategorikan sebagai jenis audit operasional, khususnya kalau pemeriksaan yang dilakukan adalah dalam rangka penilaian terhadap kinerja unit fungsional atau fungsi Sistem Informasi (pusat/instalasi komputer), atau untuk mengevaluasi sistem-sistem aplikasi yang telah diimplementasikan pada suatu organisasi/perusahaan (general information systems review), untuk memeriksa keterandalan sistem-sistem aplikasi komputer tertentu yang sedang dikembangkan (system development) maupun yang sudah dioperasikan (postimplementation audit).

STANDAR AUDIT
-          Standar Audit SI tidak lepas dari standar professional seorang auditor SI
-          Standar professional adalah ukuran mutu pelaksanaan kegiatan profesi yang menjadi pedoman bagi para anggota profesi dalam menjalankan tanggungjawab profesinya.
-          Standar profesional adalah batasan kemampuan (knowledge, technical skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seseorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang aturan-aturannya dibuat oleh organisasi profesi yang bersangkutan

IT/IS AUDIT STANDAR
-          ISACA        : IT Standards, Guidelines, and Tools and Techniques for Audit and Assurance and Control IProfessionals
-          IIA                  : International Professional Practices Framework / IPPF
-          IASII              : Standar Audit Sistem Informasi
-          BI                   : Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank / SPFAIB
-          BPPT             : Framework, Kode Etik & Standar, Pedoman Umum Audit Teknologi
  1. ISACA
ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi. ISACA telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. Jaringan ISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, termasuk di Indonesia.
Standard yang digunakan dalam mengaudit teknologi informasi adalah standar yang diterbitkan oleh ISACA (Information Systems Audit & Control Association)  yaitu :
-          ISACA IS Auditing Standard.
-          Selain itu ISACA juga menerbitkan IS Auditing Guidance dan IS Auditing Procedure.
Standar&panduan yang dikeluarkan ISACA :
  • Pelaksanaan tugas audit,bila menggunakan bahan bukti yang berasal dari pekerjaan auditor lainnya.
  • Pentingnya bahan bukti audit.
  • Penggunaan alat bantu software audit.
  • Pemeriksaan pada SI yang di outsourcing ke organisasi lain.
  • Hal – hal yang berkaitan dengan audit charter.
  • Konsep materialitas.
  • Pelaksanaan tugas dengan penuh kehati – hatian.
  • Dokumentasi dalam audit.
  • Pertimbangan yang berkaitan irregularities.
  • Audit sampling.
  • Dampak pervasife IS control (kontrol internal yang tersebar)
  • Keterkaitan dan independensi.
  • Penaksiran resiko dalam perencanaan.
  • Review sistem aplikasi.
  • Dampak organizations IT control oleh pihak ketiga.
  • Independensi dan peranan auditor dalam bidang non audit.
  • Tata kelola IT.
  • Irregularities dan illegal acts
  • ERP systems review.
  • B2C E-Commerce review.
  • SDLC review
  • Internet banking
  • Business Process Reenginnering Project Review
  • Mobile computing.
  • Computer Forensics.
  • Post Implementation Review.
  • Business Continuity Plan (BCP) Review IT Perspective
Selain itu IS Audit Guidelines ISACA juga memberikan panduan tentang pentingnya kompetensi,privacy,responsibility,authority, dan accountability dan follow up activities.

  1. IIA COSO
Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission, atau disingkat COSO, adalah suatu inisiatif dari sektor swasta yang dibentuk pada tahun 1985. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penggelapan laporan keuangan dan membuat rekomendasi untuk mengurangi kejadian tersebut. COSO telah menyusun suatu definisi umum untuk pengendalian, standar, dan kriteria internal yang dapat digunakan perusahaan untuk menilai sistem pengendalian mereka. COSO disponsori dan didanai oleh 5 asosiasi dan lembaga akuntansi profesional: American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), American Accounting Association(AAA), Financial Executives Institute (FEI), The Institute of Internal Auditors (IIA) danThe Institute of Management Accountants (IMA).
  1. ISO 1799
ISO / IEC 17799: 2005 menetapkan pedoman dan prinsip umum untuk memulai, menerapkan, memelihara, dan memperbaiki manajemen keamanan informasi dalam sebuah organisasi. Tujuan yang diuraikan memberikan panduan umum mengenai tujuan umum manajemen keamanan informasi yang diterima secara umum. ISO / IEC 17799: 2005 berisi praktik terbaik pengendalian dan pengendalian pengendalian di bidang pengelolaan keamanan informasi berikut:
  • pengorganisasian keamanan informasi;
  • manajemen aset;
  • keamanan sumber daya manusia;
  • keamanan fisik dan lingkungan;
  • komunikasi dan manajemen operasi;
  • kontrol akses;
  • akuisisi sistem informasi, pengembangan dan pemeliharaan;
  • manajemen insiden keamanan informasi;
  • manajemen kontinuitas bisnis;
  • pemenuhan.

Kamis, 05 Juli 2018

tutorial mengedit foto instagram

Desi Rosdina
11115719
3ka12


tutorial mengedit foto di instagram.
1. buka aplikasi instagram
2. klik yang bertanda plus (+) untuk memasukkan atau memilih foto yang akan di edit dan di upload.
3. setelah dipilih foto lalu klik di pojok kanan atas yang bacaannya next.
4. saatnya mengedit foto, terdapat 2 pilihan, filter dan edit.
jika mengklik filter maka akan ditampilkannya filter filter yng sudah disediakan.
dan jika mengklik edit maka mengatur sendiri filternya seperti kecerahannya, kontrasnya dll.
atur sendiri yang dibutuhkan foto agar foto semakin bagus.
5. setelah foto selesai di edit maka klik next di pojok kanan atas.
6. lihat hasilnya dengan mengklik foto.
7. kemudian share klik di kanan atas.
8. foto terupload di instagram.

simple kan untuk menguplod foto di instagram jadi tidak harus mendownload aplikasi lain untuk mengeditnya. selamat mencoba :)

untuk lebih jelasnya klik link video ini:
https://www.youtube.com/watch?v=c8ln0hMpM7g