Dalam
penggunaan teknologi informasi , tentunya tidak akan terlepas dari adanya
aturan atau etika, dimana etika (ethic)
bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara
(adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di
anut oleh suatu golongan atau masyarakat .Tekonologi Informasi dalam kontek
yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer
dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan),
meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi.
komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan
penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi
suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi
informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer,
telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan
proses.
Macam-macam Profesi Dalam Bidang IT Dan Kode
Etiknya
a.
Programmer
Programmer merupakan orang yang bertugas
mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik
aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para programmer adalah:
1) Seorang programmer tidak boleh
membuat atau mendistribusikan Malware.
2) Seorang programmer tidak boleh
menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3) Seorang programmer tidak boleh
menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4) Seorang programmer tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta
ijin.
5) Tidak boleh mencari keuntungan
tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6) Tidak boleh mencuri software
khususnya development tools.
7) Tidak boleh menerima dana tambahan
dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali
mendapat ijin.
8) Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam
menaikkan status.
9) Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
10) Tidak boleh memberitahu masalah
keuangan pada pekerja.
11) Tidak pernah mengambil keuntungan
dari pekerjaan orang lain.
12) Tidak boleh mempermalukan
profesinya.
13) Tidak boleh secara asal-asalan
menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14) Tidak boleh mengenalkan bug yang ada
di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam
membetulkan bug.
15) Terus mengikuti pada perkembangan
ilmu komputer.
b.
Sistem analis
Sistem Analis merupakan orang yang bertugas
menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system
yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system
yang akan dikembangkan.
System analyst
membutuhkan sebuah kode etik. Kode etik System analyst sebenarnya hampir sama
dengan kode etik yanng dimiliki oleh programmer.
Kode etik
seorang System analyst adalah sebagai berikut :
1) Seorang sistem
analis tidak boleh membuat sistem yang sulit dengan sengaja untuk membingungkan
atau tidak akurat.
2) Seorang sistem
analis tidak boleh menggunakan sistem yang telah ada sebelumnya dengan hak
cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
3) Tidak boleh
mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa
izin.
4) Tidak boleh mencuri software
khususnya development tools.
5) Tidak boleh
menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara
bersamaan kecuali mendapatkan izin.
6) Tidak boleh
membuat sistem yang dengan sengaja menjatuhkan sistem lain untuk mengambil
keuntungan dalam menaikkan status.
7) Tidak boleh
membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
8) Tidak pernah
mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
9) Tidak boleh
mempermalukan profesinya.
10) Terus mengikuti
pada perkembangan ilmu komputer.
Pada umumnya,
System analyst harus memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin
diperlakukan. Jika semua System analyst menjalankan hal ini, maka tidak akan
ada masalah dalam komunitas.
c. Web designer
Web Designer merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk
studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi
berbasis web.
Berikut adalah empat etika dasar
untuk seorang web designer:
1) Reliability
/ Reliabilitas
Seorang
web developer memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proyeknya bisa selesai
dan bisa digunakan oleh kliennya. Apabila seorang web developer memiliki
keragu-raguan atas kemampuannya menyelesaikan sebuah proyek, ia wajib
menginformasikan hal tersebut di awal pengerjaaan. Adalah pelanggaran etika
yang sangat buruk apabila proyek yang belum rampung ditinggalkan oleh sang
developer.
2) Confidentiality
/ Kerahasiaan
Dalam
sebuah proyek website, seorang web desainer pasti akan menggunakan akses code dan
username untuk berbagai hal ( CMS, CPanel, Spanel, FTP ) yang bisa didapatkan
dari klien ataupun dari perusahaan hosting.
Adalah
merupakan kewajiban web developer untuk menyimpan baik data tersebut selama
proyek berlangsung dan MELAKUKAN SERAH TERIMA RESMI DATA – DATA TERSEBUT
setelah proyek konstruksi selesai.
Toh kalau
misalnya kliennya lupa, tinggal minta ISP untuk reset.
3)
Usability
/ Kedaya gunaan
Sebuah website harus dibuat supaya
useful / berguna, bukan terserah keinginan kliennya. Sama seperti seorang
kontraktor bangunan, harus bertanggung jawab membuatkan rumah yang ada pintu
dan atapnya.
Pertama, fungsi – fungsi yang ada di
situs harus bisa berguna bagi pengunjung dan bagi klien.
Contoh: Pengunjung bisa mencari isi
situs dan klien bisa melihat data pengunjung yang telah mengisi contact form
Kedua, web developer WAJIB untuk
melatih kliennya untuk menggunakan situs tersebut. Bahkan untuk hal – hal kecil
seperti membuat email atau login ke CPanel / SPanel.
Ada bagusnya untuk investasi waktu anda
membuat user manual yang standar dan tinggal diserah kepada klien setelah
proyek selesai.
4) Longevity
/ Keabadian
Setelah sebuat website selesai,
tugas anda dan klien anda baru selesai SETENGAH.
Kenapa? Karena supaya sebuah website
bisa berfungsi awet ada beberapa persyaratan wajib. Yaitu:
1. Keterlibatan klien dan
2. SEO.
Website yang tidak diupdate / interaktif akan dilupakan oleh
kliennya dan website yang tidak melakukan SEO akan sepi pengunjung.
d. Web programmer
Web Programmer merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan
web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah
dirancang sebelumnya.
Etika Web Programmer sebagai berikut:
1) Bersikap
Profesional dalam pekerjaannya.
2) Tidak
boleh menggunakan hasil karyanya untuk kepentingan komersial atau individu.
3) Tidak
meniru,meng-copy atau plagiarism karya orang lain.
4) Menjaga
kerahasianan segala hal tentang data-data perusahaan.
5) Bisa
bekerja dan berkominikasi dengan baik dalam team.
6) Menyajikan
data dan informasi yang akurat dan aktual.
7) Loyal
dalam bekerja.
8) Tertib,
disiplin dan patuh dengan peraturan.
Etika Teknologi
Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
UU ITE (Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun
2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1.
Pornografi di Internet
2.
Transaksi di Internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar