TUGAS ILMU SOSIAL DASAR
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
PTA 2015/2016
- Negara, hukum dan pemerintah
Pengertian hukum
Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.
sumber: http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/
Sifat- sifat hukum- Besifat Mengatur
hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai perarturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat - Bersifat Memaksa
hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum - Bersifat Melindungi
hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.
sumber: http://brainly.co.id/tugas/3559355
ciri- ciri hukum
ciri- ciri hukum
- peraturan mengernai tigkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan- badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
- Berisi perintah atau larangan.
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
sumber: http://www.artonang.blogspot.co.id/2016/01/ciri-ciri-hukum.html
Sumber- sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa, yaitu jika dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas. Sumber hukum dilihat dari dua segi, diantaranya segi material dan segi formal.
Berikut ini sumber hukum material dan formal
Sumber- sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa, yaitu jika dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas. Sumber hukum dilihat dari dua segi, diantaranya segi material dan segi formal.
Berikut ini sumber hukum material dan formal
- Sember hukum material adalah segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau sumber hukum materi yaitu tempat dari manakah material itu diambil. Suatu keyakinan atau perasaan hukum dari individu dan juga pendapat umum yang dapat menentukan isi hukum. Dengan begitu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang merupakan faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
- Hukum formal adalah dapat disebut juga sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal dapat berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum.
- Berikut ini macam-macam atau sumber-sumber dari hukum formal:
- Undang-undang, merupakan suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa Negara tersebut. Misalnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya.
- kebiasaan, merupakan perbuatan yang sama yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya dilakukan. CSeperti misalnya: adat-adat di daerah yang dilakukan secara turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Yurisprudensi, merupakan keputusan dari hakim pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya. Hakim sendiri bisa membuat keputusan sendiri, apabila perkara tersebut tidak diatur sama sekali di dalam UU.
- traktat, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Perjanjian tersebut mengikat antar negara yang terlibat dalam traktat ini. Secara otomatis traktat tersebut juga dapat mengikat warganegara dari Negara yang bersangkutan.
- doktrin, merupakan pendapat dari para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan juga penerapannya
sumber: http://www.pengertianku.net/2015/04/pengertian-sumber-hukum-dan-macamnya.html
Contoh kasus penegakkan hukum di Indonesia
Hak Perlindugan Anak di Indonesia
Di Indonesia salah satu masalah besar yang marak diperbincangkan adalah tindak kriminal terhadap anak. Banyak anak yang tidak diperlakukan selayaknya. Tidak banyak pihak yang memikirkan dan melakukan langkah- langkah kongkrit. Banyaknya kejadian ini karena faktor ekonomi yang tidak memadai sehingga anak kehilangan hak yang seharusnya ia dapati layaknya anak- anak lainnya. Sudah banyak kasus seperti penculikan anak, perdagangan anak, anak yang menjadi korban peredaran narkoba, anak yang tidak dapat mengakses sarana pendidikan, kasus orang tua terhadap anaknya, anak mengalami bullying dan lain- lain.
Berikut salah satu contoh bullying:
Liputan6.com, Tangerang Selatan - Dalam akun facebook, Yessi Caroline menulis curahan hatinya. Yessi adalah orangtua korban bully yang diduga dilakukan teman sekelasnya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (16/10/2015), dalam akun facebook-nya, ibu korban juga mengupload berbagai foto dan video saat korban ditangani pihak rumah sakit. Sebuah video bahkan diunggah saat anaknya menangis ketakutan akibat menjadi korban bully.
Akibat unggahan foto dan video serta curahan hati di facebook ini, pihak sekolah justru balik melaporkan ibu korban ke polisi lantaran merasa dicemarkan nama baik sekolahnya.
"Kami juga melihat di media sosial yang ada, ya sementara sampai saat ini kami sudah menerima 1 laporan dari salah satu pihak. Pihak sekolah yang melaporkan perihal pencemaran nama baik, penghinaan, serta fitnah," ungkap Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Awaludin Amin.
Suasana di sekolah Tunas Mulia Montessori di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten hari ini terlihat lebih ramai dikunjungi oleh para orangtua murid.
Sejumlah orangtua murid tampak terlihat menunggu anak-anaknya di depan pintu gerbang yang dijaga ketat keamanan. Pihak sekolah masih menolak memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut. Bahkan sejumlah pihak keamanan melarang wartawan mendekati sekolah.
Korban penganiayaan dan orangtuanya kini dievakuasi ke rumah kerabatnya. Korban mengalami trauma berat dan takut untuk datang ke sekolah.
"Waktu pelajaran, dia dilempar kacamatanya terus bukunya juga suka dibuang pada saat jam pelajaran. Nah puncaknya ya yang pas terakhir ini. Dia ditonjok sama alat kelaminnya ditendang," ucap salah seorang kerabat korban bully, Ellen Yapola.
Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan sang ibu dan korbannya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Vra/Yus)
Dari tahun ke tahun kasus pelanggaran hak anak meningkat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahun. Hasil pemantauan KPAI dari 2011 sampai 2014, terjadi peningkatan yang sifnifikan. “Tahun 2011 terjadi 2178 kasus kekerasan, 2012 ada 3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus, 2014 ada 5066 kasus,” kata Wakil Ketua KPAI, Maria Adviantikepada Harian Terbit, Minggu (14/6/2015).
sumber: http://www.kpai.go.id/berita/kpai-pelaku-kekerasan-terhadap-anak-tiap-tahun-meningkat/
Namun data KPAI selama 2015 menunjukkan turunnya tindak kejahatan terhadap anak, khususnya pasca keputusan politik untuk pemberatan hukuman. Pada 2014, terjadi 5.666 kasus kejahatan terhadap anak, dan menurun pada 2015 menjadi 3.820 kasus dengan penurunan signifikan pada November dan Desember.
sumber:http://www.kpai.go.id/berita/kpai-apresiasi-komitmen-presiden-jokowi-cegah-kekerasan-anak/)
Hakim dalam menjatuhkan sanksi bagi pelaku tindakan kekerasan terhadap anak masih menggunakan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum PidanaBerdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 disebutkan bahwa terdapat dua bentuk kekerasan terhadap anak yakni kekerasan seksual dan kekerasan secara ekonomi, sedangkan dalam prakteknya bahwa terdapat juga yang namanya kekerasan fisik dan kekerasan psikis yang dialami oleh anak. Undang-undang No.23 Tahun 2002 juga mengatur mengenai perlindungan anak dan tindakan kekerasan serta sanksi bagi pelaku yang terdapat dalam ketentuan pidana. Sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa berbeda dengan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang juga dilakukan oleh anak-anak. Sanksi yang harus diterima oleh orang dewasa lebih berat dan sanksi yang harus diterima oleh anak sebagai pelaku kekerasan.
sumber: Penerbit: Fakultas Hukum Unika Atma Jaya https://lib.atmajaya.ac.id/images/TandaInfo.gif Tempat Terbit: Jakarta Tahun Terbit: 2005
Dari sisi norma, Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara yang memiliki komitmen besar bagi perlindungan anak dalam pendidikan. Komitmen tersebut bukan hanya termaktub dalam undang-undang semata, namun secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945.
Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Di pihak lain, konstitusi juga memberikan atensi besar terhadap perlindungan anak dari kekerasan. Pasal 28 B ayat 2 “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Begitu tingginya komitmen perlindungan anak dalam pendidikan, UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara eksplisit banyak mengurai perlindungan anak dalam pendidikan. Dalam UU tersebut, menyebut kata “pendidikan” 19 Kali, menyebut kata “pendidik” 6 kali, kata “kependidikan” 6 kali, menyebut 2 kali kata “satuan pendidikan”, menyebut 14 kali kata “kekerasan” dan 2 kata “kekerasan di satuan pendidikan”. Sedangkan UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kata “pendidikan” disebut 10 kali. Sementara dalam Kovensi Hak Anak yang sebagai bentuk komitmen internasional menyebut kata “pendidikan” 12 kali.
UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 9 ayat 1 secara tegas menyatakan (a), “setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”.
Sementara pasal 54 menegaskan bahwa “anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”.
sumber: Ditayangkan oleh Davit Setyawan— 20 Januari 2016, http://www.kpai.go.id/berita/kpai-quo-vadis-perlindungan-anak-di-sekolah-antara-norma-dan-realita/)
analisa kasus:
Kasus bullying atau penindasan yang terjadi di sekolah pada anak-anak kian memprihatinkan. Pelaku bully biasanya mengincar korban dengan ciri tertentu, yakni anak yang tak memiliki teman, terisolasi atau sering menyendiri, seringkali minder, dan tak banyak perlawanan. Lalu, si anak yang pelaku bully biasanya memiliki masalah psikologis, misalnya masalah di keluarga yang membuat anak stres, dan mereka mengalihkannya dengan melakukan kekerasan di sekolah pada teman-temannya. Kondisi yang demikian, pastinya membuat orangtua khawatir. Sebab, orangtua mana yang rela buah hatinya diperlakukan kasar dan tidak dihargai oleh orang lain. Maka penanaman nilai- nilai moralitas pada anak adalah hal yang sangat penting. Moral adalah ukuran baik atau buruknya menyimpangnya perilaku seseorang. Penanaman nilai- nilai positif pada anak ini tidak langsung begitu saja tetapi melalui waktu yang panjang. Anak merupakan asset utama bagi masa depan bangsa dan Negara. Kondisi kehidupan anak saat ini ternyata tidak menjadi lebih baik. Ancaman terhadap anak pada saat ini baik ancaman fisik, mental maupun sosial. Pemerintah harus menindak tegas hukuman yang sudah dibuat yang tertera di undang- undang.
Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
2 tugas utama Negara
- Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
- Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
sumber: https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20110811055433AAGrvQe)
Sifat- sifat Negara
- Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
- Sifat memaksa tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
- Sifat monopoli setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
- Sifat totalitas segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
2 bentuk Negara
- Negara kesatuan(unitarisme) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat dan hanya memiliki suatu pemerintahan yang berdaulat yang mengatur seluruh daerah.
- Negara kesatuan dengan system desentralisas
-Negara kesatuan dengan system sentralisasi - Negara serikat adala di dalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian.
sumber: buku PKN bab.1 pengantar pendidikan kewarganegaraan, hal.7, penerbit: universitas gunadarma
Unsur- unsur Negara
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
Memajukan kesejahteraan umum;
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
sumber: (http://annisanursifa.blogspot.co.id/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html)
Pengertian pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Unsur- unsur Negara
- Konstitutif : Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
- Deklaratif: Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
Memajukan kesejahteraan umum;
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
sumber: (http://annisanursifa.blogspot.co.id/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html)
Pengertian pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
Perbedaan pemerintah dan pemerintahan
Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
2. WARGA NEGARA dan NEGARA
Pengertian warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.
Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.
sumber:http://www.habibullahurl.com/2015/02/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara.html
2 kriteria menjadi warga Negara
Pasal- pasal UUD 1945 tentang warga Negara serta hak dan kemajiban warga Negara
Hak warga negara.
Perbedaan pemerintah dan pemerintahan
Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
- Pemerintah : organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya.
- Pemerintahan : wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri
2. WARGA NEGARA dan NEGARA
Pengertian warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.
Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.
sumber:http://www.habibullahurl.com/2015/02/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara.html
2 kriteria menjadi warga Negara
- Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
Kriteria Kelahiran menurut asas keibu bapaan atau disebut "ius sanauinis"
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli". - Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Pasal- pasal UUD 1945 tentang warga Negara serta hak dan kemajiban warga Negara
Hak warga negara.
- Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- dll
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar